Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat jabatan perangkat desa kewajiban untuk ke kantor.
- Pakai Anggaran 2021, Pemprov Dan Pusat Lunasi Utang DBH Rp 25 Miliar
- Dihantam Enam Titik, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Lebong Atas Raperda 2023
Baca Juga
Hal itu disampaikan Camat Lebong Atas, Rozi kepada wartawan di Kantor Pemda Lebong, Jum'at (19/11) lalu.
Seruan salah satu Camat ini bukan tanpa alasan. Sebab, jabatan perangkat desa saat ini berbeda, dimana hak dan kewajiban mereka lebih tinggi dari sebelumnya.
Terutama Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa juga mengalami peningkatan yang setara dengan ASN golongan II A. Jika mengacu Perbub nomor 55 tahun 2020 tentang siltap perangkat desa.
"Jadi tidak ada alasan lagi malas ngantor. Hak sudah diperhatikan. Artinya, kewajiban harus dikedepankan juga. Karena, perangkat sekarang gajinya setara dengan ASN golongan IIA," kata Rozi.
Di sisi lain, ia menyebutkan, di setiap desa sudah memiliki kantor desa yang sangat bagus, serta fasilitasnya sangat mendukung, baik itu sarana dan prasarananya serta yang lainnya.
"Tujuan dari pada para perangkat desa ini mengantor tidak lain ingin memberi pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat di dalam desa," sambungnya.
Dia berharap, kades di wilayahnya menekan para perangkat desa agar ngantor dari pagi sampe sore.
"Jadi kalau ada warga yang ingin berurusan mereka tidak lagi mendatangi rumah kepala desa. Cukup datang ke kantor desa saja, di karenakan mulai hari senin sampai hari sabtu setiap harinya ada 3 orang perangkat desa yang selalu ada di dalam kantor ini, mulai pukul 8.00 Wib pagi sampai jam 16.00.Wib,” demikian Camat.
- Bikin SIM, Polres Berlakukan Vaksinasi
- Pasar Murah Tetap Digelar Tahun Ini
- SK Sudah Diterima OPD, Ribuan THLT Mulai Cicip Gaji Rapel