Pakai Anggaran 2021, Pemprov Dan Pusat Lunasi Utang DBH Rp 25 Miliar

Rudi Hartono/RMOLBengkulu
Rudi Hartono/RMOLBengkulu

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, mamastikan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat dalam dua tahun terakhir, atau terhitung sejak tahun 2019 hingga 2020 sudah dilunasi secara bertahap dengan menggunakan Anggaran tahun 2021.


Kepastian itu disampaikan Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono kepada awak media, Kamis (20/5).

Menurutnya, pada Rabu (19/5) kemarin pihaknya sudah rekonsiliasi ke BPKD Provinsi Bengkulu terkait utang DBH Provinsi Bengkulu. 

Dari hasil rekon tersebut, bahwa utang tahun 2019 dan 2020 sudah disalurkan alias ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 21.137.656.887.

"Ditransfer secara bertahap dari bulan Januari sampai April 2021. Adapun rincian pertahun 2019 sebesar Rp 10.506.580.809 dan tahun 2020 sebesar Rp 10.631.076.078," jelasnya, Kamis (20/5).

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan, untuk DBH pusat yang kurang salur pada tahun sebelumnya, turut juga ditransfer tahun 2021 ini lebih kurang Rp 4 Miliar.

"Jadi total pembayaran utang atau kurang salur dari Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat lebih dari Rp 25 miliar, dan sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Lebong tahun 2021," tuturnya.

Dia berharap, DBH khusus tahun 2021 tetap disalurkan dan tidak terulang lagi menjadi utang atau tunda salur pada tahun 2022 mendatang.

"Jadi utang 2019 dan 2020 sudah lunas. Harapan Pemkab Lebong, DBH tahun 2021 sudah disalurkan," tuturnya.