RMOLBengkulu. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terancam dipecat. Sebab, keduanya tidak masuk kerja tanpa keterangan. Menariknya, SK keduanya sudah digadaikan di salah satu perbankan alias bank di daerah itu.
- Rejang Lebong Butuh Investor
- Cerita Pencarian Osama Bin Laden, Tertangkap Usai Temuan Jemuran Pakaian
- Organda Minta Tarif Angdes Selama Lebaran Stabil
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terancam dipecat. Sebab, keduanya tidak masuk kerja tanpa keterangan. Menariknya, SK keduanya sudah digadaikan di salah satu perbankan alias bank di daerah itu.
Keduanya ASN yang bertugas di Dinkes Mukomuko, yaitu Rista Juliana sudah 2 tahun tidak menjalankan tugasnya, dan Suhendri sudah 6 bulan tanpa keterangan dan tidak bertugas sebagaimana mestinya.
Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 menyebutkan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat bisa permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 46 hari kerja.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Dinkes Mukomuko Bustam Bustomo, bahwa dua orang ASN tersebut sudah diberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita sudah memberikan surat teguran kepada dua orang ASN ini tetapi tidak diindahkan. Makanya, kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM untuk memproses karena tidak lagi menunjukan kedisiplinan dalam menjalankan tugas," kata Bustam.
Ditambahkannya lagi, ASN yang berstatus bidan selama dua tahun ini tidak pernah mengambil gaji serta datang untuk memenuhi panggilan dari Dinkes.
- Peserta Suluk Rejang Lebong Yang Meninggal Jadi 3 Orang
- Dewan Minta Pemda Kaur Segera Atasi Banjir
- Pemerintah Putuskan Libur Lebaran Hanya 10 Hari