Fungsi Bus Sekolah Dilaporkan Enam Bulan Sekali

RMOLBengkulu. Bantuan bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI harus benar - benar difungsikan sesuai peruntukannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pasalnya, pelaksanaan operasional bus tersebut harus dilaporkan tiap 6 bulan secara berkala.


RMOLBengkulu. Bantuan bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI harus benar - benar difungsikan sesuai peruntukannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pasalnya, pelaksanaan operasional bus tersebut harus dilaporkan tiap 6 bulan secara berkala.

Begitu disampaikan Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe.

"Itu tetap menjadi tugas baru saya. Tapi, tetap kita akan menunggu petunjuk pimpinan daerah untuk operasionalnya nanti," ujar Ummi kepada RMOLBengkulu, Selasa (11/12) siang.

Ummi sapaan akrabnya menambahkan, bantuan satu unit bus itu telah tiba di Kabupaten Lebong, sejak tanggal 10 Desember lalu. Atau saat ini sudah terparkir di halaman Kantor Dinas PUPRP Lebong.

Lebih jauh, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan pihaknya. Diantaranya, melakukan proses administrasi Basto, proses balik nama, pengurusan BPKB, dan STNK.

Termasuk segera mengoperasikan terhitung 3 bulan sejak menerima bantuan tersebut. Kendati demikian, turut juga melaporkan pelaksanaan operasionalnya kepada Dirjen Hutbat (Perhubungan Darat) tiap 6 bulan sekali secara berkala.

"Secara administrasi begitu. Tapi masih bisa dikoordinasikan," demikian Ummi. [ogi]