Pemilu Tidak Bermakna Jika DPT Bermasalah

RMOLBengkulu. Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) masih menggelayuti penyelenggaraan Pemilu 2019.


RMOLBengkulu. Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) masih menggelayuti penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dalam rentang waktu masa perbaikan DPT yang jumlahnya sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada 5 September, sebanyak 187 juta, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyerahkan 31 juta data warga kepada KPU.

Data berasal dari analisis Kemendagri yang melakukan sinkronisasi ulang DPT yang sudah ditetapkan KPU dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Anggota DPD RI Fahira Idris menjelaskan, besarnya jumlah data warga hasil analisis Kemendagri mengejutkan banyak pihak. Oleh karena itu, dia berharap baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, parpol peserta pemilu, dan tim sukses calon presiden duduk bersama membahas persoalan. Dan memastikan DPT Pemilu 2019 benar-benar valid dan akurat sehingga tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya.

"DPT yang valid dan akurat juga penting untuk memastikan tidak ada pemilih ganda dan tidak ada warga negara yang tidak punya hak pilih tetapi namanya ada di DPT, misalnya karena belum cukup umur, sudah meninggal, dan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/12).

Fahira memastikan bahwa pemilu tidak akan bermakna jika terdapat masalah pada DPT. Karena DPT menjadi dasar azas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Saya yakin baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, parpol peserta pemilu, dan tim sukses capres punya semangat dan harapan yang sama yaitu pemilu berjalan demokratis. Oleh karena itu, sebelum KPU memutuskan DPT final, semua pihak harus punya persepsi yang sama soal jumlah DPT agar rakyat juga tenang menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Fahira juga berharap, kasus temuan ribuan lembar KTP elektronik di beberapa tempat dan praktik penjualan blanko KTP-el bisa segera diselesaikan sehingga tidak menjadi masalah dalam Pemilu 2019. Karena menyangkut salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih yang menggunakan kartu identitas kependudukan resmi.

"Waktunya tidak banyak. Karena sesuai jadwal, KPU harus menetapkan DPT hasil perbaikan (DPTHP) pada 16 Desember 2018 mendatang. Saya berharap semua stakeholder pemilu punya persepsi yang sama terhadap DPTHP atau DPT Final yang nanti ditetapkan KPU. Jangan sampai DPT Final ini jadi kegaduhan baru. Makanya, semua pihak harus punya persepsi yang sama atas jumlah DPT nanti," pungkas senator asal DKI Jakarta tersebut. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]