Fatwa MUI Tentang Keseimbangan Ekosistem Kembali Digaungkan

RMOLBengkulu. Melalui kegiatan Lomba Lintas Alam (LLA) digelar pada 1-2 September oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Bidang Pengelolaan Wilayah III Bengkulu-Sumsel,Lingkar Institut Bengkulu kembali menggaungkan fatwaMUI No. 04 Tahun 2014 tentang kelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem.


RMOLBengkulu. Melalui kegiatan Lomba Lintas Alam (LLA) digelar pada 1-2 September oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Bidang Pengelolaan Wilayah III Bengkulu-Sumsel, Lingkar Institut Bengkulu kembali menggaungkan fatwa MUI No. 04 Tahun 2014 tentang kelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Direktur Lingkar Institut Bengkulu, Iswadi menyampaikan, fatwa MUI tersebut keluar berdasarkan hasil pemikiran dari para pihak bersama para ulama terkait maraknya perburuan satwa liar.

"Fatwa MUI tentang serta muncul, fatwa ini dilahirkan untuk menekan angka perburuan dan peredaran satwa liar," kata Iswandi dihadapan peserta sosialisasi.

Dia menambahkan, selama ini memang telah ada Undang-undang terkait perlindungan satwa liar dengan menerapkan hukuman bagi pelakunya, namun dia mengatakan, hukuman yang diberikan tidak membuat jera pelaku, atas dasar itulah fatwa tersebut dikeluarkan.

"Hukuman penjara bagi para pelakunya tidak menimbulkan efek jera, karena perburuan masih terus terjadi maka fatwa haram memburu satwa liar ini lahir," imbuhnya.

Ditambahkan Sukamdani yang juga aktivis Lingkar Institut, dia menerangkan, sesungguhnya agama Islam melarang manusia berbuat kerusakan dimuka bumi, bahkan larangan itu tertulis jelas dalam kitab suci Al-Quran.

"Sesungguhnya apa yang diciptakan Tuhan untuk menjaga ekosistem dimuka bumi, sedangkan manuaia bertugas untuk menjaga keberlangsungan ekosistem tersebut," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya fatwa MUI yang mengharamkan perburuan satwa liar tersebut bisa menyadarkan masyarakat, sehingga keberlangsungan satwa liar dialam bebas tetap terjaga. [nat]