Tindaklanjuti Temuan Rp 3,2 Miliar, Kantor Bupati Benteng Digeledah

RMOLBengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu (4/7) siang. Itu menyusul, temuan BPK perwakilan Bengkulu atas selisih pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3,2 miliar. Menariknya lagi, temuan uang rakyat itu tanpa ada laporan pertanggungjawaban.


RMOLBengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu (4/7) siang. Itu menyusul, temuan BPK perwakilan Bengkulu atas selisih pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3,2 miliar. Menariknya lagi, temuan uang rakyat itu tanpa ada laporan pertanggungjawaban.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan  berlangsung selama empat jam. Tim kejaksaan menyita beberapa dokumen dari ruangan BKD sebanyak 44 dokumen.

"Ini terkait kasus yang sedang kita tangani atas laporan BPK yakni uang dari APBD tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 3,2 miliar. Berkas yang disita di antaranya SPJ, kuitansi serta dokumen pendukung terkait kasus tersebut," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Henry Nainggolan Aspidsus, Rabu (4/7/2018) dikutip detik.com.

Lanjut Henry, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan ini. Pihaknya telah memeriksa 40 saksi termasuk dari pihak pemerintah kabupaten dan pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.

"Ada juga yang telah mengembalikan uang atas temuan ini kepada inspektorat namun besaraanya kami belum tahu," ujar Henry

Pemeriksaan dilakukan di tiga ruangan yakni, ruangan di BKD, ruangan bagian umum sekda dan ruangan perekonomian dan pembangunan.

Sekretaris daerah Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi membenarkan, adanya penggeledahan dari dari Kejati Bengkulu. Pemerintahan Daerah juga minta maaf kepada rombongan tim kejati yang datang ke kantor Pemda Bengkulu Tengah namun tidak didampingi Bupati dan Wakil Bupati lantaran sedang Dinas diluar.

Jadi saya yang mendampingi rombongan kejati saat melakukan penggeledahan tadi,” demikian Muzakir. [ogi]