Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku siap bila dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
- Ketua KPK Ajak JMSI Rapatkan Barisan Melawan Korupsi
- Perkara Pria Cabul Dan Pria Gagahi Anak Dibawah Umur Masuk Tahap II
Baca Juga
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku siap bila dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau, tapi harus rela jadi tersangka KPK RI," kata Fahri Hamzah di akun Twitternya, Rabu (16/6).
Fahri Hamzah belakangan dikait-kaitkan dengan persidangan kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada sidang Selasa malam (15/6), nama Fahri juga disebut salah satu terdakwa yang dihadirkan.
Namun demikian, Fahri menegaskan siap diproses KPK asalkan sesuai berdasarkan dengan fakta dan data yang valid.
"Enggak usah takut, saya enggak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya, asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," demikian Fahri Hamzah.
Stafsus Edhy Prabowo, Safri yang dihadirkan dalam sidang Selasa malam (15/6) sempat menyebut nama Fahri Hamzah di persidangan.
Saat itu, Safri yang berstatus terdakwa ini dicecar Hakim Ketua Albertus soal percakapannya dengan Edhy Prabowo pada 16 Mei 2020.
"Wah ini lagi, siapa ini," kata Hakim Ketua Albertus kepada Safri.
JPU selanjutnya membacakan isi percakapan yang membuat Hakim Ketua itu terkejut.
Safri membenarkan percakapan tersebut. Saat itu, ia hanya berkoordinasi dengan terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua tim due diligence. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan
- Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Ganja
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi