Dukung Gelar Perkara Dugaan Pungli Kemenag Bengkulu, Gempur Serahkan Bukti Tambahan

Gerakan muda peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi kepada Polda Bengkulu yang akan mengadakn gelar perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian agama (Kemenag) Provinsis Bengkulu.


Gerakan muda peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi kepada Polda Bengkulu yang akan mengadakn gelar perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian agama (Kemenag) Provinsis Bengkulu.

"Kami dari DPD GEMPUR Provinsi Bengkulu akan menyerhakan bukti tambahan dari hasil investigasi kami dilapangan guna untuk membantu Polda Bengkulu menuntaskan permaslahan tersebut," kata Ketua DPRD GEMPUR Provinsi Bengkulu, Rabu (31/01/2018).

Diketahui dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar, terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu telah dilaporkan oleh OKP Gempur ke Polda Bengkulu. Rabu Siang (27/12/2017).

Diketahui juga untuk jumlah besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta. [ogi]