Dukcapil Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik

RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Lebong mulai terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan pada Sabtu (27/7) kemarin.


RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Lebong mulai terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan pada Sabtu (27/7) kemarin.

Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid pencatatan sipil, Tekad Febianto Warsito didampingi Kasi Perkawinan dan Penceraian, Irwan Yunardi, menyampaikan, program ini bertujuan untuk memangkas jarak pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bagi masyarakat.

"Sementara ini, tahap awal Tanda Tangan Elektronik ini diterapkan untuk KK. Insya Allah Senin (29/7) besok sudah bisa untuk akta kelahiran," katanya melalui pesan singkat, Minggu (28/7) kemarin.

Penerapan TTE ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman.

Ia menjelaskan, TTE pada penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas.

"Artinya, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner," tambah dia.

Dia mencontohkan setelah diterapkannya TTE, pengurusan dokumen kependudukan seperti KK tidak lagi perlu sampai Dukcapil untuk mendapatkan tanda tangan.

"Pada prinsipnya, ini diberlakukan untuk seluruh di Indonesia. Tujuannya tentu agar penerbitan dokumen kependudukan lebih cepat, efektif dan efisien,” tutupnya. [tmc]