Dugaan penyelewengan dana kegiatan Reses anggota DPRD kabupaten Seluma yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 133 juta telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah (Kasda). Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Seluma Deddy Ramdhani.
- Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Dan Desa Segera Dibentuk
- Harga Pangan Diklaim Terkendali Selama Ramadan
- Sebulan Penuh PAK DAPIT Ke Desa-Kelurahan
Baca Juga
Ia mengungkapkan, bahwa temuan audit yang dilakukan pihak BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu telah dilakukan pengembalian dan distorkan ke kas derah. bahkan tifdak hanya melalui sekretariatan saja, beberapa anggota dewan ada yang langsung mengembalikan uang temuan audit dalam kegiatan reses di tahun anggagaran 2022 itu.
"Sudah kita ditindak lanjuti dan sudah distorkan ke kas daerah sesuai dengan temuan pihak BPK," tegas Deddy, kemarin (Kamis, 28/12).
Deddy menjelaskan, dari temuan audit yang dilakukan BPK atas kegiatan reses anggota DPRD kabupaten Seluma rata-rata terkait penyewaan sound sistem. "Intinya temuan itu sudah kita tindak lanjuti," teranganya.
Diketahui dari hasil audit BPK RI ditemukan belanja barang dan jasa pada pelaksanaan kegiatan reses sebesar Rp 133 juta dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Dari temuan pelanggaran pada kegiatan Reses Dewan Seluma itu, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Seluma agar memerintahkan sekretaris dewan dan pelaksanaan reses untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 77 juta lebih dan menyetorkannya ke kas negara.
- Tiga Hari Diterpa Bencana Alam, Pemkab Sepakat Terbitkan SK Tanggap Darurat
- Jam Kerja ASN Dipangkas, e-Absensi Tetap Berlaku Selama Ramadan
- Buka Manasik Haji, Bupati Kopli Beri Wejangan Kepada 43 CJH