Dugaan Korupsi Bantuan Rp 3 Miliar Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan akan serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Kemendes-PDTT Rp 3 miliar yang dipusatkan di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, banyak pihak yang akan dipanggil dalam perkara tersebut.

Baik itu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Dinas PMD Lebong, unsur pemerintahan desa hingga Kelompok desa yang menerima bantuan tersebut.

"Semua pihak akan kita panggil satu persatu. Termasuk orang balai jika memang ada kita panggil juga," tegas Kasat di Mapolres Lebong usai jumpa pers, Rabu (13/7).

Dia juga mengaku, sudah pengumpulan bahan dan keterangan alias Pulbaket atas program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) yang mencapai Rp 3 miliar itu.

Menariknya, bantuan Rp 3 miliar itu dibagi di dua desa, yakni Desa Sukau Kayo dan Desa Mangkurajo. Dimana ada indikasi penyalahgunaan anggaran. Sebab, anggaran miliaran diperuntukkan untuk tanam jagung dan kentang.

"Iya, kita sudah menerima informasi itu. Penanaman langsung produksi yang menggunakan anggaran kementrian," bebernya.

Dia juga menegaskan, bahwa kegiatan tersebut ditargetkan akan tuntas ini. Sebab, pihaknya sudah mendapatkan atensi langsung dari pimpinan.

"Target kita tahun ini. Karena kita sudah mendapatkan perintah untuk usut tuntas," demikian Kasat.