Partai politik baru atau belum pernah mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang melakukan pendaftaran akses sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bertambah.
- Setelah Salat Id, Jokowi Open House Di Istana Bogor
- PKS Masih Doyan Berkoalisi dengan Gerindra
- Optimalkan Informasi Pengajuan Bacaleg, KPUD Gelar Sosisalisasi
Baca Juga
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, hingga Selasa (12/7) malam, pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 45 partai politik (parpol).
Dia menuturkan, parpol-parpol yang mendaftar tersebut telah mendapat akses Sipol agar bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
Mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.
Jika dilihat rinciannya, dari total 45 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, parpol baru jumlahnya mencapai 23 parpol.
Sementara parpol yang lolos parlemtary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 hanya sebanyak 9 parpol. Untuk yang belum lolos PT sebanyak 6 parpol, serta parpol lokal Aceh tercatat sebanyak 7 parpol.
Berikut daftar lengkap parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:
A. Parpol Baru
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Ummat
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Pandu Bangsa
9. Partai Republikku Indonesia
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia
12. Partai Buruh
13. Partai Reformasi
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Republik
16. Partai Mahasiswa Indonesia
17. Partai Pelita
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Rakyat
20. Partai Damai Kasih Bangsa
21. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
22. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
23. Partai Republik Satu
B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Demokrat
3. Partai Nasdem
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
D. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh.
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024
- KPU Dan Bawaslu Diminta Buat Bank Data Keterlibatan Perempuan Di Pemilu
- Besok Pelantikan 16 KPU Provinsi