Bertambah, Ada 45 Parpol Daftar Sipol KPU

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Partai politik baru atau belum pernah mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang melakukan pendaftaran akses sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bertambah.


Dalam keterangan tertulis yang disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, hingga Selasa (12/7) malam, pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 45 partai politik (parpol).

Dia menuturkan, parpol-parpol yang mendaftar tersebut telah mendapat akses Sipol agar bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, parpol baru jumlahnya mencapai 23 parpol.

Sementara parpol yang lolos parlemtary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 hanya sebanyak 9 parpol. Untuk yang belum lolos PT sebanyak 6 parpol, serta parpol lokal Aceh tercatat sebanyak 7 parpol.

Berikut daftar lengkap parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:

A. Parpol Baru

1. Partai Bhinneka Indonesia

2. Partai Swara Rakyat Indonesia

3. Partai Rakyat Adil Makmur

4. Partai Persatuan Indonesia

5. Partai Ummat

6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Pandu Bangsa

9. Partai Republikku Indonesia

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

11. Partai Negeri Daulat Indonesia

12. Partai Buruh

13. Partai Reformasi

14. Partai Kedaulatan

15. Partai Republik

16. Partai Mahasiswa Indonesia

17. Partai Pelita

18. Partai Pemersatu Bangsa

19. Partai Rakyat

20. Partai Damai Kasih Bangsa

21. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

22. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

23. Partai Republik Satu

B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Demokrat

3. Partai Nasdem

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT

1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

D. Partai Politik Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh.