Dugaan Kelebihan Bayar Di Ajang Porwil 2019 Dilaporkan Ke Kejati Bengkulu

FK LSM Bengkulu, Agus Salim/ RMOLBengkulu
FK LSM Bengkulu, Agus Salim/ RMOLBengkulu

Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) yang dipimpin oleh Agus Suparmin, Selasa (27/4) resmi melaporkan sejumlah kasus yang ada dilingkungan pemerintah provinsi Bengkulu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.


Salah satunya kasus temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu. Dimana  dalam kasus ini BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp. 415.204.000,00.

Ketua FK LSM Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin mengatakan, pelaporan tersebut berangkat dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 lalu.

"Diantaranya di Dispora Provinsi Bengkulu, yang beberapa waktu lalu sempat diberitakan di media soal kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 sebesar Rp. 415.204.000,00. Kami meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas persoalan tersebut," kata Agus Suparmin, Selasa (27/4) di Kejati Bengkulu.

Lebih lanjut kata Agus, terkait laporan yang sudah diterima Kejaksaan Tinggi tersebut. Pihaknya menegaskan akan mengawal terus proses pengusutan dan mendukung Kejaksaan Tinggi dalam menuntaskan kasus dugan korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kita mendukung penuh pihak Kejaksaan dan kita kawal terus," sambungnya.

Bermula pada temuan BPK yakni adanya kelebihan bayar pada tahun 2019 lalu. Dimana, pemerintah provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 865.972.083.766,65 dengan realisasi Rp.775.338.942.052,44 atau 89,53%. Diantaranya senilai Rp. 49.898.889.426,00 merupakan realisasi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora).

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dispora diketahui terdapat pekerjaan Event Organizer (EO) Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp. 2.467.862.800,00 yang dilaksanakan oleh CV. IP berdasarkan surat perjanjian Kerja/Kontrak Nomor: 698/DISPORA/B.V/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dengan pelaksaan pekerjaan selama 17 Hari Kalender dari tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 10 November 2019.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100% pada tanggal 10 November 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 002/STP.iMp/XI/2019 tanggal 10 November 2019. 

Pembayaran pekerjaan tersebut telah direalisasikan seluruhnya dengan SP2D Nomor 05709/019/SP2D-LS/BL/XI/2019 tanggal 22 November 2019. Untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut, CV. IP mendaftar pada tanggal 3 Oktober 2019, memasukkan penawaran pada tanggal 09 Oktober 2019, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang pada tanggal 25 Oktober 2019.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 disusun sebesar Rp. 2.480.885.000,00 dan penawaran dari penyedia sebesar Rp. 2.467.862.800,00 atau sebesar 99,48% dari HPS.

Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019, Dispora bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Usaha Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (LPDUK Kemenpora). Kerjasama itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 119/797.1/B.1/II/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 antara LPDUK Kemenpora Dengan Pemprov Bengkulu tentang Kerjasama Pengelolaan Dana dan Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan di Lingkungan Provinsi Bengkulu.

Pokok-pokok atas kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Panitia Porwil X Sumatera dan LPDUK dengan Nomor 044/PB.Porwil.X/BKL/VIII/2019 tentang Pengelolaan Pendapatan Komersial Dalam Rangka Penyelenggaraan Porwil X Se-Sumatera.

Perjanjian tersebut mengatur tentang kewajiban pihak kedua yaitu LDPUK untuk melaksanakan pengelolaan pendapatan komersial porwil X di Bengkulu berupa uang sesuai aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), serta adanya Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh LPDUK kepada Pemprov Bengkulu paling lambat pada akhir tahun 2019 atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp415.204.000,00 (Rp48.666.400,00+Rp 28.875.000,00+Rp56.100.000,00+Rp104.499.200,00+Rp177.063.400,00).

Diketahui, sebelumnya BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pengguna anggaran untuk memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 415.204.000,00 (Rp48.666.400,00 + Rp28.875.000,00+Rp56.100.000,00 + Rp104.499.200,00 + Rp177.063.400,00) namun saat ini belum juga dilakukan. [ogi]