Dugaan Jual Beli Lahan Pemkot, Puskaki: Mestinya Sudah Ada Tersangka

RMOLBengkulu. Dugaan kasus korupsi jual beli tanah hibah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di mata publik. Meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satupun tersangka dari kasus tersebut.


RMOLBengkulu. Dugaan kasus korupsi jual beli tanah hibah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di mata publik. Meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satupun tersangka dari kasus tersebut.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori pun turut berkomentar terkait hal ini. Dirinya meminta agar penyidik Kejari segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

"Kasus ini sudah cukup lama, mestinya sudah ada tersangka setelah status perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya saat dibincangi RMOLBengkulu, Rabu (06/05).

Ia pun menyoroti kinerja penyidik yang dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Kita mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka. Karena kami khawatir jika ekspose tersangka selalu ditunda tunda akan membuka ruang adanya 'masuk angin'," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan nampaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus jual beli lahan hibah milik Pemkot Bengkulu ini. Bahkan belum lama ini dirinya menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka.

"Saya belum bisa menyampaikan terlalu jauh ya tetapi saya membenarkan bahwa kami sudah melakukan ekspose. Ya kita sudah kantongi nama calon tersangkanya tapi belum kita tetapkan sebagai tersangka," kata Emilwan.

Dirinya juga dengan tegas menyebut bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Dirinya memastikan bahwa penyidik akan bekerja professional tanpa memihak.

"Mohon bersabar, proses perkara ini tetap berlanjut. Kita tegas dan tidak kenal kompromi, siapa pun yang terlibat pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya.

Sekedar mengingatkan bahwa  perkara penjualan lahan hibah Pemkot seluas 62,9 hektare yang diduga telah diperjualbelikan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu juga telah naik ke penyidikan. Dalam perkara ini pihak Kejari Bengkulu telah melakukan pengukuran ulang di lahan milik Pemkot Bengkulu tersebut.

Untuk diketahui  beberapa fakta kasus penyimpangan lahan pemkot ini yakni  lahan seluas 62,9 hektare yang telah dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu. Lahan tersebut dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Adapun luas lahan yang dibangun tersebut seluas 12 hektare dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, dari 610 unit rumah tersebut hanya 569 rumah yang ditempati.

Penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Bengkulu, Kantor Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kantor Kelurahan Bentiring. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi diantaranya Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri beserta istri, Lurah Bentiring dan beberapa pejabat lainnya. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil menyita beberapa dokumen penting yang diduga ada kaitannya dengan dugaan kasus jual beli lahan tersebut. [ogi]