Dua orang Hakim Agung dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- Dampak Pandemi, KPKNL Sebut Lelang Kendaraan Dinas Lebih Dominan
- BEM Di Bengkulu Dukung BEM UI Terkait Julukan “The King of Lip Service”
- Polemik Donasi Rp 2 Triliun, Anak Bungsu Akidi Tio Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil dua Hakim Agung sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (7/6).
Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Suhadi selaku Ketua Kamar Pidana MA, dan Prim Haryadi selaku Hakim Agung pada MA.
Prim Haryadi sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi pada Rabu (31/5) namun mangkir.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 11.05 WIB, Prim belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara suap di MA ini, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
- Penerapan PPKM Level 4 Kota Bengkulu, Perbatasan Diperketat
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dilantik Menjadi Ketua MPWN & Ketua MKNW Bengkulu
- Melalui Organisasi ATAS, Gubernur Rohidin Optimis Perkuat Peran dan Kapabilitas Tenaga Administrasi Sekolah