Penerapan PPKM Level 4 Kota Bengkulu, Perbatasan Diperketat

Penyekatan di perbatasan Seluma-Bengkulu/RMOLBengkulu
Penyekatan di perbatasan Seluma-Bengkulu/RMOLBengkulu

Polda Bengkulu beserta tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kembali melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Bengkulu.


Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terhadap 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (26/7) kemarin.

Dikatakan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto, penyekatan PPKM Level 4 ini dilakukan dibeberapa titik perbatasan yang ada di Provinsi Bengkulu. Di antaranya adalah perbatasan Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. 

“Upaya tindaklanjut dalam rangka menindaklanjuti intruksi pimpinan pusat tentang evaluasi perkembangan covid khususnya di Bengkulu,” kata Irjen Pol Guntur Setyanto, Selasa (27/7) kepada RMOLBengkulu.

Dimana perkembangan covid-19 di Bengkulu saat ini kian meningkat. Maka dari itu penyekatan pada PPKM Level 4 ini dilakukan sebagai bentuk penekanan penyebaran covid-19 di Bengkulu.

Di antaranya, sambung jenderal bintang dua ini, dengan melakukan pemeriksaan surat-menyurat yang menunjukan aman dan bebas dari covid-19 saat hendak masuk ke Kota Bengkulu. 

“Bengkulu saat ini perkembangan covid-19 bergerak sangat cepat mulai dari level 2 naik level 3 dan saat ini telah berlaku level 4,” sambungnya. 

Dengan di berlakukannya penerapan PPKM Level 4 ini. Kapolda Bengkulu berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan PPKM ini.

Serta memahami kondisi pandemi covid-19 yang mengalami peningkatan kasus positif setiap harinya. 

“Untuk itu perlu kita segera bersama-sama mengantisipasi. Kepada masyarakat kita minta untuk memahami kondisi ini,”tutup Irjen Pol Guntur Setyanto.

Untuk diketahui, kegiatan penyekatan PPKM Level 4 ini  akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli hingga 02 Agustus 2021 mendatang.