DPRD Lebong Bahas Soal Hukum Adat Rejang

RMOL. Rapat dengar pendapat atau hearing dialog digelar di ruang rapat DPRD Lebong mengenai Kedurai Agung (Muang Apem) di Kecamatan Bingin Kuning. Rapat hearing menghadirkan Anggota DPRD Lebong, Olan Darmadi,Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Jafri serta OPD terkait, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Badruzzaman serta jajarannya dan hadir juga pemerhati Persatuan Silat Jang Pat Petulai dan Tari Kejai Pelangi Muda Kabupaten Lebong.


RMOL. Rapat dengar pendapat atau hearing dialog digelar di ruang rapat DPRD Lebong mengenai Kedurai Agung (Muang Apem) di Kecamatan Bingin Kuning. Rapat hearing menghadirkan Anggota DPRD Lebong, Olan Darmadi, Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Jafri serta OPD terkait, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Badruzzaman serta jajarannya dan hadir juga pemerhati Persatuan Silat Jang Pat Petulai dan Tari Kejai Pelangi Muda Kabupaten Lebong.

Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto saat memimpin rapat mengatakan, rapat ini atas dasar surat permohonan dilayangkan pemerhati budaya Rejang kepada DPRD Lebong. Pasalnya, budaya leluhur mereka hingga saat ini belum memiliki payung hukum tetap. Sehingga, kegiatan seperti Kedurai Agung (Muang Apem) di Pasir Lebar, Kecamatan Bingin Kuning dikhawatrikan akan punah.

"Saat ini DPRD Lebong telah mengesahkan  Perda inisiatif nomor  4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat rejang. Tentu dalam hal ini, BMA Lebong bisa menjadikan Perda tersebut untuk jadikan pedoman dalam pelestarian adat budaya di Kabupaten Lebong," ujar Teguh saat memimpin rapat.

Selain itu, dalam perda BAB II pasal 3 menyebutkan tujuan  dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak - hak tradisional masyarakat hukum adat rejang. " Poin d dijelaskan bahwa mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara  letari berdasarkan hukum adat. Artinya, turunan Perda ini bisa diperbupkan. Bisa saja BMA dengan mendampingi berbagai macam kelompok adat budaya di Lebong. Dengan kata lain, bisa menjadikan pelestarian adat tersebut untuk diperbupkan," ujar Teguh.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemerintahan sekaligus menjabat sebagai Plt. Asisten I Setkab Lebong, apresiasi terhadap niat para pemuda di wilayah Kecamatan Bingin Kuning untuk melestarikan tradisi dan adat budaya kedurai Agung (Muang Apem) di Pasir Lebar.

"Inilah yang kami tunggu selama ini. Memang sudah sepatutnya masyarakat juga berperan aktif dalam membangun Lebong, khususnya dibidang kebudayaan. Sebab,  info terakhir yang kami dapatkan. Kegiatan ini sudah  terakhir diselenggarakan 7 tahun yang lalu. Padahal, nilai - nilai sejarah budaya ini ada dikalangan masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya pelestarian budaya seperti itu, kata Jafri, maka bisa menambah wawasan pengetahuan sejarah rejang. "Padahal di Lebong sendiri merupakan dusun tertua rejang," tambah Jafri.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Nodi menyampaikan, selama ini kegiatan tersebut diadakan tanpa ada ketetapan waktu yang menetap. Disisi lain,  kegiatan tersebut selain memiliki keunikan tersendiri bagi daerah. Bisa dijadikan sebagai icon wisata berbasis budaya.

"Kami heran kenapa sejak 2010 tidak digalakkan lagi oleh pemkab. Padahal ini ada senilai sejarahnya. Kami pun selama ini selain melatih anak  silat dan tari kejai juga sering menceritakan sejarah ini. Capaian kami hanya satu, sejarah ini jangan sampai punah. Sama halnya di daerah lain memiliki keunikan tersendiri," imbuhnya.

Ketua BMA Lebong, Badruzzaman mendukung atas inisiatif yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat tersebut. Hanya saja, selama ini pihaknya kebingungan atas payung hukum mereka sendiri, dalam hal ini regulasi kewenangan dalam menindak hal tersebut.

"Kalau memang perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat rejang bisa dijadikan acuan BMA. Tentu, kami akan meminta DPRD Lebong untuk agenda khususkan pembahasan ini kedepannya," singkat Badruz. [ogi]