PSI Merasa Dibelenggu Larangan Beriklan Di UU Pemilu

RMOLBengkulu.Sidang perdana uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digelar hari ini, Selasa (3/7). Dalam uji materi itu, PSI menggugat pasal UU Pemilu yang berisi tentang citra diri dan larangan beriklan.


RMOLBengkulu. Sidang perdana uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digelar hari ini, Selasa (3/7). Dalam uji materi itu, PSI menggugat pasal UU Pemilu yang berisi tentang citra diri dan larangan beriklan.

Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) yang mewakili PSI, Surya Tjandra menjelaskan bahwa PSI telah dirugikan degan keberadaan pasal 1 ayat 35 yang yang berisi tentang definisi kampanye.

Surya menyebut bahwa frasa dan/atau citra diri” dalam pasal tersebut telah merugikan PSI yang ditandai dengan pelaporan Bawaslu RI kepada Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen DPP PSI Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.

"Pelaporan oleh Bawaslu ini didasarkan melulu pada ketentuan pasal 1 angka 35 khususnya frasa "… dan/atau citra diri" yang kemudian ditafsirkan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang benar oleh Bawaslu yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Pemohon," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/7).

PSI sebagai partai baru juga merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 275 ayat 2  dan Pasal 276 ayat 2. Kedua pasal ini, kata surya telah membelenggu hak konstitusional PSI telah untuk menyampaikan pendidikan politik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai medium periklanan, menyampaikan gagasan politik, mengenalkan visi, misi, dan program.

Hak PSI seperti dipasung karena sudah dipaksa untuk tidak beriklan, dan hanya diberi kesempatan beriklan dengan alokasi waktu yang sama dengan berbagai partai yang sudah puluhan tahun ada di Republik Indonesia.

"Itupun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang, yang sudah merupakan masa kritis sebelum hari pemilihan," kata Surya.

Sebagai partai politik baru, PSI tentu tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun.

"Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon bila setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, Pemohon tidak diberi kesempatan melakukan iklan serta sosialisasi politik," lanjut Surya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]