Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, kembali menggelar Reses tahun anggaran (TA) 2023 untuk menjemput aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebong, pada Selasa (21/11) pagi.
- Hanya Satu TPS, Panitia Pilkades Perbanyak Bilik Cegah Kerumunan
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Kelola Beras Petani Lokal Hingga 10 Ton, Perumda PKN Tawarkan Untuk Zakat Fitrah
Baca Juga
Total ada tiga titik yang disambanginya secara serentak, Dapil I meliputi Kecamatan Uram Jaya, Amen, Lebong Utara, Lebong Atas, Tubei dan Pinang Belapis yang dipusatkan di Kantor Camat Tubei.
Lalu, Dapil II meliputi Kecamatan Lebong Sakti, Bingin Kuning, dan Kecamatan Lebong Tengah yang dipusatkan di Kantor Camat Lebong Sakti.
Selanjutnya, Dapil III meliputi Kecamatan Topos, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan yang dipusatkan di Kantor Camat Rimbo Pengadang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro kepada RMOLBengkulu, Selasa (21/11).
Menurutnya, agenda reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD yang dipilih berdasarkan keterpilihan mereka di daerah pemilihan.
"Ini kewajiban, DPRD reses kepada konstituen masing-masing, menjalin aspirasi kira-kira masalahnya masyarakat apa dan kemudian kalau ada usulan masyarakat,” ujar Cahyo sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, hasil reses seluruh anggota DPRD akan masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun tidak berarti semuanya akan masuk, tetapi perlu sinkronisasi dengan Pemerintah daerah.
"Nah ini (hasil reses) akan diperjuangkan DPRD, usulannya anggaran di APBD. Kalau dulu bisa langsung usul tapi sekarang harus masuk RKPD. Jadi kasarnya yang mengusulkan Pemda (yang) menyetujui DPRD. DPRD menjaring masukan dari reses inilah,” demikian Cahyo.
- Pemeriksaan Hewan Kurban Di Masjid Jadi Prioritas
- 94 Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebong Mulai Lakukan Rekam Biometrik
- Sudah 3 Ribu Warga Disekat Di Pintu Curup-Lebong, 70 Reaktif