DPO Kejati Bengkulu Menyerahkan Diri, Sebatas PPK

RMOL. Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir setengah tahun, Mashuri alias Awi akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu, Rabu (18/4). Awi langsung ditahan menyusul 6 terdakwa lainnya yang lebih dulu ditangani penyidik 2017 lalu.


RMOL. Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir setengah tahun, Mashuri alias Awi akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu, Rabu (18/4). Awi langsung ditahan menyusul 6 terdakwa lainnya yang lebih dulu ditangani penyidik 2017 lalu.

Awi merupakan kontraktor dari CV Devasinto Utama diduga kuat terlibat Kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Hulu, Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong senilai Rp 2.4 miliar kerugian negara ditafsir Rp 2.1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Lebong, tahun anggaran 2015.

Kasi Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan membenarkan jika seorang tersangka dugaan korupsi Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Hulu telah menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu.

"Untuk sementara kami tidak bisa terlalu banyak bicara, meskipun kasus ini tidak kami tutupi dari rekan pers, melihat siapa-siapa yang sudah di periksa," kata Henri, kepada RMOL Bengkulu.

Namun, lanjut Henri pihaknya masih meminta surat Biro Hukum dari Menteri Dalam Negeri dan Biro Hukum Dirjen Keuangan dan untuk kasus ini akan sesegera mungkin dilimpahkan kepengadilan.

Dikomfirmasi, Awi mengaku, keputusannya menyerahkan diri setelah membaca pemberitaan di media dan himbauan dari Kejati Bengkulu.

"Sebagai warga negara yang baik jadi saya ambil keputusan untuk ikuti proses hukum sebagai etikad baik dan untuk kerugian negara akan saya bayar," ujar Awi.

Sekerdar mengingatkan, 6 terdakwa dalam kasus ini diantaranya, Ridwan Nurazi selaku PPK 2015, Kabid Pengairan Dinas PUPRP Budi Kurniadi selaku PPK 2016, Kabid Citra Karya Dinas PUPRP Fahrulrozi merupakan PHO, Hamdani berstatus pengawas kegiatan, Joni Herlian selaku pengawas kegiatan, Kasi pemberdayaan dan investigasi Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perikanan, dan Agus Afriansyah selaku PPT.

6 terdakwa masih dalam proses sidang itu, merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Dalam perkembangannya, pihak Kejati Bengkulu baru sebatas menggiring PPK. Selain itu, 6 terdakwa juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 675 juta. [nat/tri]