Dokumen DA1 Tidak Ditemukan, Pleno KPU Sempat Tegang

RMOLBengkulu. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilu 2019 tingkat Kabupaten digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, sejak Selasa (30/4) lalu.


RMOLBengkulu. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilu 2019 tingkat Kabupaten digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, sejak Selasa (30/4) lalu.

Bahkan, informasi yang diterima RMOLBengkulu, Rabu (1/5) dinihari tadi sempat tegang. Pasalnya, saat rekapitulasi untuk Kecamatan Lebong Utara terdapat kejadian khusus berupa tidak ditemukannya sampul berisi formulir model DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Padahal, dokumen penting itu seyogianya disimpan di dalam kotak suara hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara PPK tingkat Kecamatan Lebong Utara.

Teranyar, kejadian ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Bahkan, lembaga pengawas pemilu ini memberikan rekomendasi kepada KPU Lebong.

Adapun rekomendasi yang diberikan, yakni mencatat kejadian itu sebagai kejadian khusus pada formulir model DB-2-KPU untuk ditindaklanjuti, dan membuat berita acara atas kejadian tersebut.

Kemudian, melanjutkan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Lebong.

Lalu, membuka formulir model DA1.Plano-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan disinkronkan dengan salinan model DA1Plano-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lebong Utara untuk dilakukan pencatatan hasil penelitian kedalam formulir model DB1-PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Itupun sebagaimana tertuang ke dalam surat Bawaslu Lebong nomor 150/K.BE-06/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019 perihal rekomendasi.

Sementara itu, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr memastikan seluruh rekomendasi Bawaslu tersebut telah dilaksanakan. Bahkan, rekapitulasi tingkat Kabupaten itu, hingga Rabu (1/5) pukul 10.54 WIB, masih berlangsung.

"Sudah kita laksanakan sesuai point yang disampaikan Bawaslu," jelasnya.

Disisi lain, ia menegaskan dokumen itu belum bisa dikategorikan hilang oleh penyelenggara tingkat Kecamatan. Diakuinya, waktu yang cukup singkat dengan beban yang diemban kepada penyelenggara menjadi salah satu faktor penyebab kejadian khusus itu terjadi.

"Jadi, belum bisa dikategorikan hilang. Karena waktu yang singkat dan beban kerja juga bisa jadi salah satu faktor," demikian Khidhr. [tmc]