DKP Bengkulu Siapkan Bantuan Hukum Gratis Untuk Kelompok Nelayan

Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu akan membantu Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan memperoleh bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris gratis.


"DKP akan memfasilitasi KUB nelayan memperoleh badan hukum gratis. Silakan mengusulkan KUB nelayan untuk memperoleh badan hukum," ujar Kadis DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Selasa, (08/11)

Syafriandi menyebutkan, ada ratusan kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu  yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris. Hanya saja, untuk  tahun 2022 akan kita sesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.

"Kuotanya sedang disusun tapi silakan mengusulkan sebanyak mungkin melalui dinas di kabupaten/kota nanti akan kita akomodir di tahun 2023 dan seterusnya. Kita target seluruh KUB nelayan kita memiliki badan hukum” kata Syafriandi.

Sementara itu, pihkanya terus mendorong kelompok usaha bersama nelayan untuk mengurus badan hukum sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menurut Syafriandi, setiap tahun jumlah KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum terus berkurang sehingga program bantuan akan terus berlanjut.

"Kalau sekarang ini kelompok nelayan membutuhkan badan hukum karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Aturan tersebut juga mendorong kelompok usaha bersama nelayan untuk mengurus akte notaris yang dibutuhkan agar statusnya jelas dan memiliki badan hukum. [***]