Ditinggal Ibu Ke Jawa, Ayah Dua Kali Cabuli Anak Kandung

Saat konferensi pers pencabulan anak kandungnya/ist
Saat konferensi pers pencabulan anak kandungnya/ist

Sungguh bejat apa yang dilakukan DA (31) warga kecamatan Kedurang Ilir (KDI) kepada anaknya sendiri, dirinya tega merenggut kehormatan anak kandungnya setelah melihat kemolekan tubuh sang anak.


Setelah berhasil merampas keperawanannya, kelakukan sang ayah pun semakin menjadi, bahkan selama bulan Mei 2021 ini pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). 

Tak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan dari keluarga korban Tim Opsnal Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan DA terduga pelaku pencabulan tersebut, DA diamankan di rumahnya, Jumat (21/05) malam.

"Saat kejadian ibu korban tidak ada di rumah dan pelaku membujuk korban tinggal bersamanya. Sehingga terjadi pencabulan, hal itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali sehingga korban melaporkan kepada ibunya," kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata didampingi Kasat Reskim IPTU Gajendra Harbiandri saat konferensi pers bersama awak media, Sabtu (22/05).

Ditambahkan Kasat, saat pertama kali terjadi pencabulan tersebut, sang anak tinggal bersama ibunya karena ibu dan ayahnya sudah berpisah. Pada saat ibunya  pergi ke pulau Jawa lalu pelaku membujuk sang anak untuk tinggal bersama di rumahnya, sehingga terjadi pencabulan sebanyak dua kali.

"Jadi awalnya si anak tinggal bersama ibunya, saat ibunya pergi pelaku mengajak korban tinggal dirumahnya dan nekat mencabuli putrinya sendiri. Sebelum melakukan aksi kejinya, sang anak diajak nonton film horor dan terjadilah pencabulan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, DA kepada penyidik mengaku, dirinya nekat melakukan pencabulan itu setelah melihat sang anak saat tertidur dengan mengenakan celana pendek, sehingga setelah melihat kemolekan tubuh sang anak pelaku nekat melampiaskan nafsu birahinya terhadap putrinya sendiri. Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [ogi]