Sebanyak enam orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (2/2).
- Posting Meme Diduga Hina Presiden Jokowi, ASN Bengkulu Utara Diciduk Polisi
- 2 Orang Kena OTT KPK Di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Ke Mapolda
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Soal KTP-El
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (2/2).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Pemkot Bekasi; Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta; Kusnanto selaku Direktur RSUD Kota Bekasi; Novel selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Rina Oktavia selaku Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi; dan Lani Sundari selaku Staf di Bapenda Pemkot Bekasi.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- Pengadaan Makan & Minum RSUD M Yunus Senilai Rp 1,5 M Jadi Temuan BPK RI
- Penyidik Batal Periksa Mantan Kabid Perikanan