RMOLBengkulu. Sebanyak 2.560 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong sepertinya harus lebih sabar menunggu rapelan tunjangan kinerja (tukin) cair.
- PIK-R Desa Pelabai Terbaik 5 Nasional
- Soal Kasus Pajak Kendis Lebong, Kajari: Perlu Penyelidikan
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Perbendaharaan BKD Lebong, Rafinala kepada RMOLBengkulu, Selasa (23/4) siang.
Menurutnya, sesuai Perbup nomor 14 tahun 2019 tentang Tukin Daerah Bagi PNS dan Pejabat Negara di lingkungan Pemkab Lebong, bahwa tukin akan berlaku surut atau periode Januari - April 2019.
"Jadi, tukin ini sudah bisa diajukan. Mulai cair awal bulan Mei dan paling lambat tanggal 15 Mei 2019," kata Rafi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Asisten III Setda Lebong, Sumiati mengaku, pengajuan pencairan tergantung dari kesiapan OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
"Jelas sekarang sudah bisa diajukan. Karena dasar pembayaran dalam hal ini Perbup sudah diterbitkan," singkat Sum.
Untuk diketahui, terdapat 15 kelas jabatan dalam penetapan besaran tukin ini. Untuk kelas jabatan tertinggi 15 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp 10,1 juta. Sementara, tunjangan terendah yaitu kelas jabatan satu sebesar Rp 378 ribu.
Dimana tercatat sebanyak 2.560 ASN Pemkab Lebong yang akan menerima tukin. Dari jumlah itu, jabatan kelas 4 dipastikan kosong. Sedangkan, untuk jabatan kelas 2 sebanyak 3 ASN, kelas 3 sebanyak 13 ASN, kelas 5 sebanyak 140 ASN, kelas 6 sebanyak 292 ASN, kelas 7 sebanyak 326 ASN, kelas 8 sebanyak 687 ASN.
Kemudian, kelas 9 sebanyak 491 ASN, kelas 10 sebanyak 7 ASN, kelas 11 sebanyak 527 ASN, kelas 12 sebanyak 41 ASN, kelas 13 sebanyak 3 ASN, kelas 14 sebanyak 26 ASN, dan kelas 15 sebanyak 1 ASN. [tmc]
- 7 Tahun Perjanjian Tidak Jelas, Masyarakat Padang Guci Hilir Akan Tuntut PT DSJ
- Gagal Ikut Nyaleg, Kasmi Jadi Camat
- Rekomendasi KASN Sudah Diterima, BKPSDM Bersikap