Dilempari Dari Luar, Modus Peredaran Narkoba Lapas Curup

RMOL.Peringatan Hari Bhakti Kemasyarakatan ke 54 di Provinsi Bengkulu dipusatkan di Lapas Kelas IIA Curup. Pada kegiatan itu barang sitaan hasil razia dari para Narpidana (Napi) dan pengunjung Lapas dimusnahkan.


RMOL. Peringatan Hari Bhakti Kemasyarakatan ke 54 di Provinsi Bengkulu dipusatkan di Lapas Kelas IIA Curup. Pada kegiatan itu barang sitaan hasil razia dari para Narpidana (Napi) dan pengunjung Lapas dimusnahkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) dan HAM Bengkulu Ilham Djaya mengatakan, barang-barang yang dilarang itu bisa masuk kedalam lapas tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Lapas, pasalnya barang haram berupa Narkotika bisa masuk kedalam Lapas.

"Barang terlarang ini bisa masuk kedalam Lapas juga kemungkinan dimasukkan dari luar Lapas dengan cara dilempar, apalagi Lapas ini berada ditengah pemukiman warga," kata Ilham usai pemusnahan barang sitaan.

Dengan masih ditemukannya barang-barang terlarang itu, menurut dia menjadi PR dan tugas Kepala Lapas untuk memperketat penjagaan dan pengawasan terhadap baeahannya serta warga binaannya.

Salah satu upaya mencegah masuknya barnag terlarang itu, disebutkan dia yakni dengan melakukan memperketat pemeriksaan, baik pengunjung mauapun petugas Lapas itu sendiri.

"Kalau memang ada oknum petugas ketahuan memasukkan narkoba konsekuensinya dipecat, ini sesuai intruksinya pak Menteri," tegasnya. [nat/izk]