RMOL.Peringatan Hari Bhakti Kemasyarakatan ke 54 di Provinsi Bengkulu dipusatkan di Lapas Kelas IIA Curup. Pada kegiatan itu barang sitaan hasil razia dari para Narpidana (Napi) dan pengunjung Lapas dimusnahkan.
- Diduga Tarik Fee Dengan Nasabah, Mantan Karyawan Bank Bengkulu Dipolisikan
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
Baca Juga
RMOL. Peringatan Hari Bhakti Kemasyarakatan ke 54 di Provinsi Bengkulu dipusatkan di Lapas Kelas IIA Curup. Pada kegiatan itu barang sitaan hasil razia dari para Narpidana (Napi) dan pengunjung Lapas dimusnahkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) dan HAM Bengkulu Ilham Djaya mengatakan, barang-barang yang dilarang itu bisa masuk kedalam lapas tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Lapas, pasalnya barang haram berupa Narkotika bisa masuk kedalam Lapas.
"Barang terlarang ini bisa masuk kedalam Lapas juga kemungkinan dimasukkan dari luar Lapas dengan cara dilempar, apalagi Lapas ini berada ditengah pemukiman warga," kata Ilham usai pemusnahan barang sitaan.
Dengan masih ditemukannya barang-barang terlarang itu, menurut dia menjadi PR dan tugas Kepala Lapas untuk memperketat penjagaan dan pengawasan terhadap baeahannya serta warga binaannya.
Salah satu upaya mencegah masuknya barnag terlarang itu, disebutkan dia yakni dengan melakukan memperketat pemeriksaan, baik pengunjung mauapun petugas Lapas itu sendiri.
"Kalau memang ada oknum petugas ketahuan memasukkan narkoba konsekuensinya dipecat, ini sesuai intruksinya pak Menteri," tegasnya. [nat/izk]
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah