Diduga Tilep Uang Rp 190 Juta, Kades Air Kopras Resmi Ditahan Jaksa

RMOLBengkulu. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menetapkan Kades Air Kopras berinisial AF sebagai tersangka (Tsk).


RMOLBengkulu. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menetapkan Kades Air Kopras berinisial AF sebagai tersangka (Tsk).

Penahanan AF diduga terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai Rp 790 Juta.

Kegiatan itu diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Desa, Jalan Usaha Tani, Sarana Air Bersih, dan Pembangunam Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).

Dari hasil penyidikan, AF diduga telah menyelewengkan keuangan desa dengan memark-up dana beberapa program atau proyek yang dikerjakan oleh desa selama ia menjabat. Selisih yang ditemukan Jaksa mencapai Rp 190 juta yang ditengarai sebagai kerugian negara.

AF ditahan langsung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Lebong, Rabu (22/5) siang. Penahan Kades Air Kopras tersebut dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu sembari menunggu jadwal persidangan.

"Kita tetapkan sebagai tersangka per 15 Mei 2019. Setelah kita memiliki alat bukti seperti pemeriksaan saksi, tim ahli, hasil audit BPKP, dan keterangan AF sebagai tersangka," ujar Kajari Lebong Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, Rabu (22/5).

Dia mengaku, hasil pengembangan pemeriksaan sejumlah saksi ternyata AF juga tidak membayar sejumlah tunjangan perangkat desa.

"Sebagian kegiatan fisik diduga dilakukan markup. Begitu juga dengan honorer perangkat desa diduga SPJ Fiktif," tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Deski Bewantara menambahkan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum sebagaimana disangkakan Kejari Lebong kepada kliennya.

"Karena sudah ditetapkan tersangka maka kita ikuti serangkaian proses persidangan kedepannya. Yang jelas, sebagai kuasa hukum saya siap mendampingi hingga ke pengadilan," demikian Deski. [tmc]