RMOLBengkulu. Sejarah telah mencatat, dari mulai munculnya Kebangkitan Nasional hingga tragedi 1998, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
- Awali Hari Pertama Kerja Dengan Makanan Sehat
- Alumni Akpol 94 Motori Serbuan Vaksinasi Massal
- Targetkan 100 Persen, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Pemenuhan Data RKT-RB 2024
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sejarah telah mencatat, dari mulai munculnya Kebangkitan Nasional hingga tragedi 1998, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
Gerakan-gerakan mahasiswa memiliki landasan hukum yang jelas. Meski tidak harus semua gerakan mahasiswa dalam bentuk demonstrasi dan aksi.
Reformasi menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki pergerakan yang kuat. Hingga reformasi terus bergulir, perjuangan mahasiswa tidak akan pernah berhenti sampai disini. Perjuangan dari masa ke masa akan tumbuh jika penguasa tidak berpihak kepada rakyat.
Dari peristiwa-peristiwa gerakan mahasiwa yang ada dapat kita simpulkan bahwa Mahasiswa memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan segala bentuk ergerakan, perjuangan, bahkan perlawanan.
Namun, reformasi bukan menjadi bukti bahwa keadaan Indonesia kian membaik, kondisi bangsa saat ini jauh sekali dari kondisi ideal, dimana banyak sekali penyakit-penyakit masyarakat yang menghinggapi hati bangsa ini, mulai dari pejabat-pejabat atas hingga bawah, dan tentunya tertular pula kepada banyak rakyatnya. Dan juga sangat disayangkan, Era reformasi sekarang yang kita yakini sudah sepenuhnya diberikan ruang demokrasi untuk kebebasan berpendapat, kenyataannya masih jauh dari harapan dan hanya sebatas hayalan belaka.
Begitulah bunyi dari release yang dikeluarkan oleh Keluarga Mahasiswa Universitas Bengkulu terkait 21 tahun reformasi.
Tidak hanya itu, Mahasiswa Unib yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ini juga menyatakan tuntutan, yakni :
Tuntutan 21 Tahun Reformasi
PEMILU
1. Menuntut Pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan sistem penggabungan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden.
2. Mendorong Bawaslu berkerja secara profesional dengan menindaklanjuti dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran selama proses pemilu
3. Menuntut KPU dan Bawaslu menjamin keselamatan para petugas KPPS selama proses pemilu berlangsung
HAM
1. Menuntut kemerdekaan Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk aktivis penegak hukum. [ogi]
- Jaga Netralitas Aparatur Pemerintah Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluh Hukum
- MUI Pastikan Salat Idul Adha Bisa Di Rumah Tanpa Khutbah
- Waspada, 26 Km Jalinbar Jalur Mudik Masih Rusak