Didominasi Soal Lingkungan, Sejak 2012 Ada 26 Dunmas Di Lebong

RMOLBengkulu. Diam - diam ternyata sudah 26 Pengaduan Masyarakat (Dunmas) masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pelaporan didominasi soal lingkungan yang tercatat sejak 2012 hingga 2018 lalu.


RMOLBengkulu. Diam - diam ternyata sudah 26 Pengaduan Masyarakat (Dunmas) masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pelaporan didominasi soal lingkungan yang tercatat sejak 2012 hingga 2018 lalu.

Data terhimpun, tahun 2012 ada dua Dunmas soal perizinan galian C dan dugaan dampak uji coba PLTA Mega Power. Kemudian, tahun 2013 ada empat Dunmas mengenai aspal mixing place (amp) Rimbo Pengadang, aspirasi penambang emas tradisional Tambang Sawah terkait kegiatan PT Sugico, perizinan pengelolaan limbah emas di Dusun III Desa Lemeu, dan pengelolaan emas di Desa Air Kopras.

Lalu, tahun 2014 ada tiga Dunmas terkait aktivitas PT Jambi Resorce (JR). Selanjutnya,  tahun 2015 ada 7 Dunmas terkait aktivitas dan lingkungan warga, limbah tambang, Izin galian C di Desa Kota Donok dan Talang Ratu, dan keberadaan PT TME.

Selanjutnya, tahun 2016 tiga Dunmas terkait dugaan pencemaran air pengelolaan biji emas oleh masyarakat, longsor Cluster M dan A PT PGE Hulu Lais.

Pada tahun 2017 ada empat Dunmas terkait Dugaan PT PGE Bukit Daun menggunakan batu dari hutan lindung tanpa izin, mata air Danau Liang diduga tercemar akibat aktivitas PGE Hulu Lais, mata air Cluster P berubah warna dan berbau, dan Sungai Ngeai berwarna putih susu.

Sedangkan, untuk tahun 2018 ada empat Dunmas meliputi pembangunan Menara Telekomunikasi PT Gametraco dan PT Centratama di Desa Tunggang, dugaan adanya pencemaran dari kegiatan pengelolaan emas PT TME Tambang Sawah, dan adanya dugaan aktivitas penampungan air yang tidak sesuai dengan rekomendasi Kementerian di Cluster G PT PGE Hulu Lais.

Kadis Lingkungan Hidup, Zamhari, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya seluruh Dunmas itu sudah ditindaklanjuti untuk ditelaah sebagaimana tugas dan fungsi pihaknya. "Sudah kita proses sesuai dengan prosedur," kata Zamhari, saat dikonfirmasi kemarin (7/2).

Terkait hasil telaah secara umum, kata Zamhari, telah di teruskan kepada pihak yang berkompeten. Misalnya, apabila ada unsur pidana maka diserahkan kepada pihak berwajib. Begitu juga dengan temuan soal perizinan turut juga akan diserahkan hasilnya kepada instansi terkait.

"Setelah diproses, kita tetap laporkan telaah kepada pihak yang lebih berkompeten sesuai dengan hasil temuan," demikian Zamhari. [ogi]