RMOLBengkulu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
- Serapan Dana Desa Bulan Juni Baru 36 Persen, BS Tertinggi
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Bahkan tokoh-tokoh besar seperti mantan Ketua MPR, Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, serta beberapa organisasi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beramai-ramai menggugat agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review atau uji materi Perppu tersebut.
Terbaru, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori turut berkomentar terkait hal tersebut. Dirinya mengaku sangat menentang adanya Peppu tersebut karena dinilai nyeleneh dan inkonstitusional.
"Perppu ini untuk kepentingan siapa. Ini sangat krusial sekali karena ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa pelaksana anggaran untuk penanganan pandemi virus corona ini tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah ugal-ugalan tanpa berpihak kepada rakyat," tegasnya saat memberikan keterangan kepada RMOLBengkulu, Jumat (08/05).
Ia berpendapat, jika Perppu tersebut sampai disahkan maka akan berpotensi membuat para pengguna anggaran berbuat semena-mena karena kebal hukum.
Apalagi mengingat anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk menangani virus corona ini jumlahnya cukup fantastis hingga triliunan rupiah.
"Anggaran yang hanya sedikit saja terkadang masih di korupsi, apalagi ini jumlahnya triliunan. Saya khawatir jika Perppu ini hanya dijadiikan tameng bagi orang-orang tamak yang ingin memanfaatkan situasi," ungkapnya.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya sangat mengapresiasi orang-orang yang telah berani menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menggugat Perppu teresebut ke MK.
Dirinya meminta agar hakim MK membuka mata dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan Perppu tersebut demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
"Tentu kita mengapresiasi tokoh-tokoh dan organisasi yang telah mewakili masyarakat untuk menggugat Perppu nyeleneh ini. Kita harap MK juga dapat objektif melihat bahwa Perppu ini sangat tidak layak," tutupnya. [tmc]
- Covid-19 Terus Meningkat, Helmi Hasan Turun Ke Jalan
- Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Hibah Di Polda Bengkulu
- Ada Mall Dan Rumah Sakit, Pembangunan Balaikota Di Sebakul Mulai Tahun Ini