Dewan Pers Bentuk Satgas Dalami Kasus Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan

Foto Dewan Pers/Net
Foto Dewan Pers/Net

Aduan serangan digital berupa peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website salah satu media, Narasi direspons Dewan Pers. Terbaru, Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan.


Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menerangkan, ada tiga tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Pertama, mengawal proses hukum terhadap laporan kasus kekerasan digital kepada media dan wartawan.

"Satgas akan mengawal, memastikan bahwa proses hukum kasus kekerasan digital benar-benar berjalan," kata Arif Zulkifli dalam siaran persnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/10).

Kemudian untuk tugas kedua, Satgas akan mendukung upaya pemulihan korban. Ketiga, Satgas bertugas mencegah kasus kekerasan digital terjadi lagi menimpa wartawan dan media.

Dalam waktu dekat Satgas akan melakukan audiensi dengan korban baik wartawan maupun media. Audiensi juga akan dilakukan dengan Kepolisian RI, Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perusahaan operator seluler.

Selain itu, Satgas juga akan melakukan audiensi dengan narasumber ahli, seperti LBH Pers dan Safenet.

Dalam susunannya, Satgas tersebut diketuai Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya. Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers ditetapkan sebagai Ketua Harian.

Adapun anggota Satgas berisi perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kemudian Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Masa tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan akan berjalan selama enam bulan dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.