Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Lebong dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil), pada Selasa (21/11) kemarin, menggelar Reses Masa Sidang terakhir pada tahun anggaran (TA) 2023.
- Usai Uji Petik, Target PAD Empat OPD Akan Direvisi
- Penyusunan LKPJ dan LPPD Dikebut Hingga Tengah Malam
- Ketua DPRD BS Apresiasi Kerja Keras Pemkab BS Untuk WTP
Baca Juga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen berharap aspirasi yang ditampung dari masyarakat ini dapat terakomodir di APBD 2024 mendatang dalam bentuk Pokir (Pokok Pikiran) anggota Dewan.
Ia menyebutkan, masalah hasil reses anggota dewan ada aturan baku yang mengatur. Yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2014, kemudian Permendagri No 86 tahun 2017, dan Permendagri No 12 tahun 2018.
Sesuai aturan tersebut, berdasarkan kaidah, dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang namanya Pokir anggota dewan yang didapat dari aspirasi masyarakat itu merupakan bagian yang terintegrasi dari RKPD itu sendiri.
"Hasil reses dewan hendaknya bisa masuk ke dalam RKPD, disesuikan dengan program kegiatan masing-masing SKPD," katanya.
Lanjut dia menjelaskan, hasil reses seluruh anggota DPRD akan masuk kedalam RKPD. Namun tidak berarti semuanya akan masuk, tetapi perlu sinkronisasi dengan Pemerintah daerah.
"Pasalnya, hasil reses merupakan hasil serapan aspirasi langsung ke masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat ingin, agar masyarakat percaya terhadap pemerintah daerah maupun SKPD. Jadikan ini sebagai titik awal semangat baru dalam membangun Lebong ke depan," tuturnya.
- Sebagian OPD Sudah Serahkan Usulan THLT 2022
- Usai Lapor KASN, Enam Pejabat Nonjob Kembali Ke Eselon II
- Tri Widodo Lanjutkan Kepemimpinan Lambok