Sebanyak 25 orang Anggota DPRD Lebong dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil), pada Selasa (21/11) kemarin, menggelar Reses Masa Sidang terakhir pada tahun anggaran (TA) 2023.
- Warga Tik Tebing Tewas Usai Ditabrak Lari OTD
- CJH Keberangkatan 2025 Ikuti Manasik Haji
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Bupati Kepahiang
Baca Juga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen berharap aspirasi yang ditampung dari masyarakat ini dapat terakomodir di APBD 2024 mendatang dalam bentuk Pokir (Pokok Pikiran) anggota Dewan.
Ia menyebutkan, masalah hasil reses anggota dewan ada aturan baku yang mengatur. Yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2014, kemudian Permendagri No 86 tahun 2017, dan Permendagri No 12 tahun 2018.
Sesuai aturan tersebut, berdasarkan kaidah, dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang namanya Pokir anggota dewan yang didapat dari aspirasi masyarakat itu merupakan bagian yang terintegrasi dari RKPD itu sendiri.
"Hasil reses dewan hendaknya bisa masuk ke dalam RKPD, disesuikan dengan program kegiatan masing-masing SKPD," katanya.
Lanjut dia menjelaskan, hasil reses seluruh anggota DPRD akan masuk kedalam RKPD. Namun tidak berarti semuanya akan masuk, tetapi perlu sinkronisasi dengan Pemerintah daerah.
"Pasalnya, hasil reses merupakan hasil serapan aspirasi langsung ke masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat ingin, agar masyarakat percaya terhadap pemerintah daerah maupun SKPD. Jadikan ini sebagai titik awal semangat baru dalam membangun Lebong ke depan," tuturnya.
- Pansus Terbentuk, Rekomendasi Atas LKPJ 2020 ditarget Rampung Dalam Dua Pekan
- KNPI dan KONI Sayangkan Adanya Pembiaran Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Hotel
- Ini Ketentuan Qimah Zakat Fitrah Di Lebong Dalam Ukuran Kg Beras