Data Siskeudes dan OMSPAN di Lebong Tidak Sinkron, BPKP Minta Rekonsiliasi Data

Rapat penyelesaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019-2021/RMOLBengkulu
Rapat penyelesaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019-2021/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat menggelar rapat penyelesaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019-2021.


Acara digelar di Aula Graha Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Kamis (14/7) sekitar pukul 10.05 WIB.

Rapat dibuka langsung Wabup Lebong Fahrurrozi, dihadiri Kabid PPA II KANWIL DJPB Bengkulu Sunaryo, Kasi Bank KPPN Budi, Auditor Madya BPKP, Agoes Soesetyo hingga dihadiri perwakilan Kadis PMD, Reko Haryanto yang diwakilkan Kabid PMD Herru Dana Putra, serta perwakilan desa.

Kabid PPA II KANWIL DJPB Bengkulu, Sunaryo mengutarakan, pertemuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi kedepannya. Sebab, Silpa ini dikhawatirkan berdampak pada pemotongan penyaluran DD tahap II dan III tahun 2022 ini.

Sementara itu, Plt Kepala KPPN Curup, Dewansyah melalui Kasi Bank, Budi Arianto menyampaikan, verifikasi yang dilakukan pihaknya bersifat administrasi. Bukan user aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), namun tetap merujuk pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang menyalur DD.

"Kami bukan user (aplikasi). Yang kami tahu, ketika persyaratan sudah matang di aplikasi OMSPAN menjadi dasar kami menyalurkan Dana Desa," ujar Arianto, pada Kamis (14/7).

Dia menjelaskan, pihaknya hanya merunjuk pada data yang ada aplikasi OMSPAN dan Siskeudes. Artinya, ketika persyaratan sudah lengkap atau memenuhi syarat maka dana desa akan disalurkan. Begitupun sebaliknya.

"Jadi, selisih antara Siekeudes dan OMSPAN kami juga tidak tahu," bebernya.

Auditor Madya BPKP Perwakilan Bengkulu, Agoes Soesetyo mengaku, wajar ketika ada selisih antara DD sejak 2019. Itupun lantaran pengelolaan aplikasi Siskeudes tidak tertib administrasi. Padahal, aplikasi itu sebagai alat bantu pertanggungjawaban.

"Pengelolaan Siskeudes banyak tidak tertib. Kalau kita komit, pakai Siskeudes ya harus tertib. Karena tidak tertib tadi, akhirnya data di PMD juga tidak tertib," ucapnya.

Dia juga menyarankan, agar data valid yang dikantongi aplikasi Siskeudes harus direkonsiliasi ulang dengan aplikasi OMSPAN. "Dalam perjalanannya (rekonsiliasi), satu per satu desa harus dipanggil sembari rekon," bebernya.

Dia juga mengaku, data atau pelaporan keuangan yang digunakan nanti data yang sudah direkon atau data akhir.

"Jadi, data yang dijadikan itu data akhir. Nah, data di PMD itu nantikan data Siskeudes, jadi perlu divalidasi dulu. Disandingkan dengan data OMSPAN," pungkasnya.

Di sisi lain, Kabid PMD Dinas PMD Lebong, Herru Dana Putra menyebutkan, setelah didata ulang ada 14 desa yang tercatat masih perlu penyelesaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Jumlah itu menurun jika sebelumnya tercatat 36 desa. Itupun setelah dilakukan verifikasi, nyatanya 22 desa itu angka silpanya kecil.

"Ada 14 desa. Karena yang lain itu silpanya dibawah Rp 1 juta," singkat Herru.