Dapat SK Plt, Gusnan Boleh Mutasi Pejabat

RMOLBengkulu. Tak ingin roda pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan pakum pasca Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terjaring dan ditetapkan tersangka hingga ditahan KPK, Menteri Dalam Negeri melalui Plt Gubernur langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penujukan Wakil Bupati Gusnan Mulyadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Jadwalnya pukul 14.00 siang ini Kamis (17/5) akan diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu.


RMOLBengkulu. Tak ingin roda pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan pakum pasca Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terjaring dan ditetapkan tersangka hingga ditahan KPK, Menteri Dalam Negeri melalui Plt Gubernur langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penujukan Wakil Bupati Gusnan Mulyadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Jadwalnya pukul 14.00 siang ini Kamis (17/5) akan diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu.

Asisten I Pemprov, Hamka Sabri, mengatakan bahwa tidak ada prosesi pelantikan dalam penyerahan SK Plt Bupati. Sebab Wabup diberikan SK sebagai Plt untuk melaksanakan roda pemerintahan selama proses hukum Bupati berjalan. Masa jabatan sebagai Plt akan diemban Wabup selama ada keputusan hukum yang inkrah.

"Tidak ada pelantikan. Cuma menyerahkan SK saja. Sebab sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 65-66 itu jelas bahwa karena Bupati sudah ditetapkan tersangka dan ditahan maka jangan sampai ada kekosongan jabatan kepala daerah. Jadi mulai hari ini setelah SK diserahkan sudah resmi menjabat sebagai Plt Bupati," ujar Hamka.

Lanjut Hamka, walaupun sebagai Plt Bupati, Gusnan tetap bisa melakukan proses mutasi pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Akan tetapi harus ada izin atau rekomendasi dari Mendagri.

"Sekarang tugasnya kalau sudah menerima SK Plt Bupati menjalankan roda pemerintahan jangan sampai pakum. Diharapkan proses pelayanan publik tetap berjalan. Terutama dalam proses menjalankan pembangunan di Bengkulu Selatan," tukasnya.

Ditambahkan Hamka, diharapkan Plt Bupati dapat menjaga keamanan dan situasi yang kondusif di Bengkulu Selatan. Artinya ASN juga dapat tetap bekerja maksimal. Sehingga dalam proses realisasi anggaran tidak terganggu.

"Intinya Plt Bupati tugasnya jangan sampai pemerintahan terhenti," demikian Hamka. [ogi/che]