Catat, Begini Alur Dan Syarat Pendaftaran Jamkeskot-BPJS Gratis

Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto/RMOLBengkulu
Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto/RMOLBengkulu

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusrianto bersama Kadis Sosial, Rosminiarty dan Plt Kadis Kesehatan Sri Martiana menggelar rapat terkait penerapan teknis pelaksanaan jamkeskot atau BPJS gratis. Dalam rapat dipastikan jika alur dan teknis penjaminan dan pendaftaran kepesertaan BPJS Universal Health Coverage (UHC) diperuntukan bagi masyarakat miskin dan menunggak BPJS.


Eko menjelaskan, jika program jaminan kesehatan kota hasil MoU dengan BPJS kesehatan ini diperuntukan khusus bagi warga Kota Bengkulu yang tidak mampu dan sedang dalam perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Rumah Sakit dengan status kepesertaan belum terdaftar, BPJS menunggak, dan BPJS non Aktif. Pasien langsung ke rumah sakit yang dituju dengan ruang perawatan hak kelas III ( tiga).

“Pertama, warga Kota Bengkulu yang tidak mampu, belum terdaftar BPJS, atau BPJS menunggak dapat mendaftar ke Dinas Sosial Kota Bengkulu. Kedua, membawa fotokopi KTP dan KK Kota Bengkulu. Ketiga, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan selanjutnya bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III,” jelasnya, Jumat (27/05).

Namun istimewanya, Jamkeskot ini bisa langsung aktif dan digunakan setelah didaftarkan atau masyarakat terdaftar hari itu juga. Tidak seperti jaminan kesehatan lain yang akan bisa digunakan sebulan setelah didaftarkan. 

Program ini pun masih membutuhkan sosialisasi untuk menembus masyarakat bawah melalui RT, Lurah dan jajaran pemkot lainnya agar bisa tepat sasaran. Mengingat masyarakat masih banyak yang belum paham proses pendaftaran Jamkeskot ini dan manfaatnya bagi diri sendiri.