Kartu Vaksin Jadi Syarat Lolos Penyekatan PPKM Kota Bengkulu

Penyekatan di salah satu titik perbataan Kota Bengkulu/RMOLBengkulu
Penyekatan di salah satu titik perbataan Kota Bengkulu/RMOLBengkulu

Kartu vaksin menjadi salah satu syarat berpergian di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dimulai sejak tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.


Sesuai Inmendagri terhadap 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi. Kota Bengkulu menjadi salah satu kota yang melakukan penerapan PPKM Level 4 sejak kemarin.

Dalam penerapan PPKM Level 4 ini, sejumlah titik perbatasan masuk Kota Bengkulu dilakukan penyekatan oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan, penyekatan di masa PPKM Level 4 ini, ada 5 titik perbatasan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.

“Masing-masing di pos pemeriksaan Sungai Hitam, Simpang DPRD Kota Bengkulu, Simpang Nakau, Air Sebakul dan Pos pemeriksaan Betungan,” kata Kombes Pol Sudarno, Rabu (28/7).

Dalam penyekatan ini setiap pengendara roda dua dan roda empat yang datang dari kota Bengkulu maupun sebaliknya dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

Pemeriksaan yang dilakukan berupa kelengkapan surat-surat bebas covid-19. Seperti hasil lab maupun kartu vaksin.

Namun jika pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan surat tersebut, lanjut Sudarno, Tim gabungan akan meminta pengendara untuk putar balik alias tidak diperkenankan melintas.

“Jika pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan yang telah di tentukan maka pengendara akan di putar balik oleh petugas,” tutup Kombes Pol Sudarno.