Calon Perseorangan Di Rejang Lebong Minimal Didukung 20.344 Jiwa

RMOLBengkulu. Calon perseorangan dalam Pilkada Rejang Lebong tahun 2010 dan Pilkada 2015 berhasil meraih suara terbanyak mengalahkan calon yang diusung partai politik.


RMOLBengkulu. Calon perseorangan dalam Pilkada Rejang Lebong tahun 2010 dan Pilkada 2015 berhasil meraih suara terbanyak mengalahkan calon yang diusung partai politik.

Sebut saja pasangan Bupati Rejang Lebong periode 2010-2015 Suherman-Slamet Diono memenangkan Pilkada 2010 dan pasangan Bupati saat ini yakni Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari yang memenangkan Pilkada 2015 lalu.

Hanya saja, menjelang Pilkada serentak 2020 mendatang hingga saat ini belum muncul bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Bagi bakal calon yang ingin maju Pilkada 2020 nanti melalui jalur perseorangan, setidaknya harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 10 persen dukungan masyarakat dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 kemarin, demikian yang diungkapkan Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah.

"Syarat dukungan bagi calon perseorangan yakni 10 persen dari jumlah DPT terakhir, dukungannya berupa Foto Copy KTP dan ada juga formulir dukungan yang didalamya memuat satu tambahan jenis pekerjaan warga yang memberikan dukungan," kata Fahasmyah kepada awak media.

Berdasarkan Pemilu serentak yang digelar 17 April 2019 kemarin, jumlah DPT di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 203.336 pemilih, sehingga dukungan masyarakat yang harus dipenuhi sebanyak 20.334 jiwa.

Syarat dukungan calon perseorangan itu disebutkan dia, diatur dalam surat edaran dari KPU RI No.2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tertanggal 22 Oktober 2019, tentang pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1 KWK perseorangan pada Pilkada serentak 2020.

"Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 2020 mendatang, terhitung 11 Desember 2019 sudah mulai kita terima dalam bentuk formulir B.1 KWK yang dilampiri dengan foto copy KTP masing-masing warga yang menyatakan dukungannya," bebernya.

Pihaknya nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dukungan dari masyarakat tersebut, baik verifikasi secara administrasi maupun verifikasi secara faktual di lapangan untuk mengetahui apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak seperti ada tidaknya dukungan dari TNI/Polri atau warga yang berstatus PNS. [tmc]