RMOLBengkulu. Kembali terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kaur.
- Politisi Nasdem Sebut BUMDes Bangun Ekonomi Desa
- Sukarela Bayar Parkir Depan Masjid Agung
- Dalam Kondisi Darurat, Ini 13 Nomor Call Center Kesehatan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kembali terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kaur.
Korban yang berusia 17 tahun bersetatus pelajar tinggal di Kecamatan Tanjung Kemuning dicabuli pria yang berumur 40 tahun warga Desa Talang Kawi ll, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur sebanyak 30 kali.
Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Welliwanto Malau, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku melakukan pemaksaan kepada korban untuk melakukan aksi jahatnya, tempat berbeda sejak tahun 2018 sampai 2019," jelas Welliwanto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kaur dan akan dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 82 ayat l UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. [ogi]
- Tahun Ketiga, Wabup Tetap Pesimis Proses Lelang Proyek Di Lebong
- Tidak Dibayar THR, SPSI Lebong Buka Posko Pengaduan
- Polisi Siapkan Rute Pam Takbir Keliling Pemkab Lebong