Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memberi arahan mengumpulkan uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, untuk persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 miliar.
- Polda Bengkulu Segera Limpahkan Berkas KONI Ke Kejaksaan
- BNNP Bengkulu Bekuk Sindikat Narkotika Internasional
- Petinggi Demokrat Bungkam Usai Diperiksa KPK
Baca Juga
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memberi arahan mengumpulkan uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, untuk persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 miliar.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Adapun Mustafa yang juga calon gubernur Lampung ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Lampung Tengah. Saat ini, informasinya Mustafa tengah dibawa oleh tim ke Gedung KPK Jakarta.
"Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp1 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah," terang Syarif. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Walau begitu, status Mustafa masih terperiksa, belum sebagai tersangka.
Syarif mengatakan, guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI itu dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU dengan PT SMI.
Pinjaman Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," demikian Syarif.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka suap. KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,16 miliar sebagai barang bukti. [ogi]
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK Soal KTP-El
- Bulan Ramadhan, Polresta Bengkulu Sita Ribuan Miras dan Amankan 14 Pelaku Kriminal