Bupati Lebong, Kopli Ansori Dorong Produk UMKM Lokal Masuk e-Katalog

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyampaikan sambutan/Ist
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menyampaikan sambutan/Ist

Bupati Lebong, Kopli Ansori mendorong produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal masuk dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Kabupaten Lebong dan Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal (e-Katalog) Kabupaten Lebong yang diselenggarakan di Aula Pemda Kabupaten Lebong, Rabu (28/9) lalu.

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, untuk menyukseskan intruksi langsung dari presiden tersebut, ia berharap seluruh peserta bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi tersebut.

"Saya berharap, agar kedepannya sosialisasi Katalok ini bisa berjalan dengan baik dan segera diimplementasikan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di Lebong," kata Kopli.

Selain itu, Bupati Kopli Ansori juga menegaskan, kepala OPD terkait untuk mengajak pelaku usaha agar memasarkan produk ke dalam e-katalog dan memaparkan dengan baik apa yang menjadi kebutuhan serta yang akan digunakan dengan menyesuaikan produk dalam negeri tersebut.

Hal ini dapat dilihat ketika Covid-19 melanda yang dimana ternyata memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi disamping dari sektor pertanian dan juga sektor UMKM

Oleh karena itu melalui program kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Lebong memandang perlu seluruh UMKM di Lebong sudah masuk e-katalog.

"Saya juga berharap agar semua para peserta UMKM dan IKM dapat masuk dalam e-katalog agar lebih mudah tentunya dengan memenuhi unsur kriteria dalam peraturan. Sudah terdapat 1 juta UMKM yang telah bergabung di e-katalog. Dengan jumlah yang cukup banyak dapat dikatakan bahwa partisipasi UMKM dalam e-katalog akan menjadi benefit bagi pelaku UMKM itu sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Dodi Irawan mengungkapkan, bahwa kebijakan makro pemerintah pusat yang dituangkan melalui keluarnya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 yang telah mengatur masalah Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. 

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat yang akan diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendorong UMKM Daerah dalam rangka pengadaan barang/jasa di seluruh tingkatan di daerah," singkatnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori dengan didampingi oleh Staf Ahli, para asisten, Kapolres, Kodim, para kepala OPD terkait, serta para UMKM setempat.