Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Senin (11/4) sekitar pukul 13.05 WIB.
- Lima Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Usulan Raperda, Ini Isinya
- Dewan Ingatkan Durasi Pengesahan APBD 2022 22 November
- Paripurna Istimewa: Isi Kemerdekaan Dengan Tugas Dan Profesi Masing-masing
Baca Juga
Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua I DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, Plt Sekwan, Cahya Sectiantoro serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta dihadiri Sekda Lebong, Mustarani Abidin dan diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.
Adapun ketiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, dan Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian, Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, nota pengantar Raperda yang disampaikan tersebut kiranya dapat dibahas dan disahkan menjadi Peratuan Daerah (Perda).
"Pada kesempatan ini perkenankan permohonan kami kepada anggota dewan terhormat kiranya untuk melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai prioritas Perda untuk disahkan pada awal tahun 2022," ujar Kopli di hadapan para anggota DPRD Lebong, Senin (11/4).
Dia menyebutkan, alasan Raperda yang diajukan tersebut layak dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, bukan tanpa alasan.
Misalnya, dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat dapat mengubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat yang meliputi 3 komponen, yaitu penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan kebutuhan dan penyediaan sanitasi dan pengembangan inovasi sesuai dengan konteks wilayah.
Selanjutnya, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Raperda ini diperlukan lantaran sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta penegakan hukum penanggulangan covid-19.
"Pemerintah daerah (Pemda) Lebong telah menyelesaikan Raperda sebanyak dua rancangan. Dari seluruh Propemperda sebanyak 23 Raperda dan raperda tentang LKPJ tahun 2021," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyatakan, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.
"Sebelum mengakhiri rapat paripurna hari ini perlu kembali kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal," singkatnya.
- Lima Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Usulan Raperda, Ini Isinya
- Tiga Raperda Pemkab Diparipurnakan DPRD
- Dewan Ingatkan Durasi Pengesahan APBD 2022 22 November