Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Resmi Jadi Tersangka

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2018.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pangonal ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 1x24 jam dan gelar perkara.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Saut dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7)

Selain Pangonal ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan seseorang dari pihak swasta yakni Umar Ritonga.

Dalam konfrensi pers, pihak KPK belum dapat menunjukkan bukti uang karena uang yang sedianya akan diamankan dibawa kabur oleh salah satu tersangka yakni Umar Ritonga.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Pangonal Harahap dilantik sebagai Bupati Labuhanbatu pada tanggal 17 Februari 2016. Saat ini dia aktif di PDI Perjuangan sebagai Ketua DPC PDIP Labuhanbatu. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]