Bupati Dan Enam Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

RMOLBengkulu. Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius dan lima orang dari swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka.


RMOLBengkulu. Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius dan lima orang dari swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ada Bupati Kabupaten Bengkayang SG (Suryadman Gidot) sebagai penerima, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang AKS (Alexius)," kata dia.

Lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Ia menjelaskan, uang yang diterima Suryadman semata-mata hanya untuk menyelesaikan masalah pribadinya semata.

Berdasarkan permintaan Gidot yang tengah membutuhkan uang, Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan membagikan proyek di Pemkab Bengkayang. Dari pihak swasta dimintai setoran sebesar Rp 20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yakni Rp 200 juta.

"Tersangka RD (Rodi), YF (Yosef), NM (Nelly Margaretha), BF (Bun Si Fat), dan PS (Pandus) adalah pihak yang diduga sebagai pemberi," sambungnya dilansir RMOL.id.

Sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tmc]