Bupati Bandung Barat Akan Digarap KPK

RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terkait kasus suap pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat, Abu Bakar.


RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terkait kasus suap pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat, Abu Bakar.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, kali ini Abu Bakar akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Weti Lembanawati (WL).

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka WL," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/5)

Namun demikian, mantan politisi PDIP yang sudah resmi ditahan komisi anti rasuah itu masih belum juga diantar ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan sampai saat ini.

Tampaknya kali ini penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan silang terkait kasus ini, karena penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati untuk tersangka Abu Bakar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bandung Barat, penyidik KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut. Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Weti Lembanawati dan Adiyoto bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang disepakati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Abu Bakar, Wati Lembanawati dan Adiyoto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]