Buntut Korupsi 398 Juta, Mantan Kades Terancam Penjara Seumur Hidup

Edi Purnomo alias Edi Tril saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Edi Purnomo alias Edi Tril saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Mantan Kepala Desa (Kades) Kutai Donok atau biasa dikenal dengan Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Edi Purnomo alias Edi Tril (63), sudah setahun lebih berurusan dengan kepolisian.


Ia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lebong karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp 398.436.410.

"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lebong," kata kata Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko saat konferensi pers, di Mapolres Lebong, Selasa (7/12).

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Untuk diketahui, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2018 sebesar 398.436.410 juta dari pagu DD sebesar Rp 844.930.000 juta.

"Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKNN) yang dilakukan auditor Inspektorat Lebong terhadap DD Kota Donok TA 2018 menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 398 juta,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD tahap I hingga III yang dikelola tersangka pada tahun 2018, dengan nilai pagu kurang lebih Rp 844 juta.

Lanjut kata dia, dalam pengelolaan pagu 844 juta itu ada empat item kegiatan fisik. Masing-masing, pembangunan fisik sebanyak 4 bangunan saluran irigasi sebesar Rp 364 juta.

Tiga bangunan jalan lingkungan desa sebesar Rp 305 juta, 1 bangunan sarana olahraga lapangan volly sebesar Rp 31,5 juta, dan 1 kegiatan penyertaan modal desa (BUMDes) yang bergerak di bidang sarana produksi alat-alat pertanian  dengan nilai Rp 144 juta.

Terhadap 3 item pekerjaan fisik ditemukan proyek fisik desa yang dikurangi volume oleh ahli teknik Universitas Bengkulu (UNIB). Bahkan ada proyek desa yang tidak selesai dikerjakan selesai seratus persen.

Selain itu, terhadap kegiatan penyertaan modal desa sebesar Rp 144 juta itu tidak dilaksanakan alias fiktif.

Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Polres Lebong menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.

“Anggaran ini bisa dikatakan total lost. Uang itu digunakan untuk kelompok BUMDes justru tak dilaksanakan," tuturnya.