Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Lebong memastikan hingga awal Juni 2023, belum menerima usulan blacklist perusahaan yang bergerak di bagian barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2022.
- Pantau Pemberian THR, Disnakertrans Lebong Buka Posko Aduan
- Pemilih Lanjutan Hasil Pemuktahiran Data, KPU Tetapkan 76.266 Orang
- Dinas PMDS Diminta Evaluasi Dana Desa 8 Persen Untuk Covid-19
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Eldi Satria kepada wartawan, Selasa (6/6) siang.
"Belum ada yang masuk ke kita," kata Mantan Kadis Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR-P Lebong, Selasa (6/6) siang.
Usulan penetapan sanksi daftar hitam bisa berasal dari PPK, pokja pemilihan, pejabat pengadaan, agen pengadaan, dan rekomendasi APIP.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dia menilai, belum adanya usulan blacklis perusahaan pelaksana kegiatan.
"Tidak ada. Tergantung OPD. Kalau ada kita terima. Tapi, sejauh ini tidak ada," demikian Eldi.
- 2023 Dana Bantuan Untuk Ormas di Lebong Menurun
- Kabar Baik, Jalan Pintas Kelurahan Tanjung Agung Menuju Nangai Tayau Tuntas
- Mutasi Di Lingkungan Pemkab Lebong, Ini Daftarnya