Pantau Pemberian THR, Disnakertrans Lebong Buka Posko Aduan

Kantor Disnakertrans Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Disnakertrans Lebong/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi karyawan perusahaan yang beroperasi di Lebong.


Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Kodratulla meminta para pekerja atau buruh lapor ke Posko Dinaskertrans jika sampai batas akhir THR  belum juga dibayarkan oleh pengusaha.

"Untuk posko pengaduan THR ini sudah kita dirikan di kantor Disnakertrans Lebong," ujar Beny kepada wartawan.

Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih. 

Kemudian, Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.

Menurutnya, pendirian posko ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022. Pada butir ke-3 dijelaskan jika pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran idul fitri. Namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini perusahaan harus terbuka jika tak mampu akibat pandemi Covid-19. Perusahaan yang tak mampu bisa merealisasikan THR secara bertahap dengan catatan ada persetujuan dari pekerja," demikian Beny.