Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika dari Malaysia di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/3). Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang kurir bernama Edy dan seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Piter.
- Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
- Dugaan Malapraktik, Giliran Plt Direktur RSUD HD Digarap Penyidik
- OTT, KPK: Termasuk Bupati Bengkulu Selatan Diamankan
Baca Juga
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika dari Malaysia di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/3). Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang kurir bernama Edy dan seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Piter.
Edy ditangkap di Jalan Trans Kalimantan. Sementara Piter diamankan di Hotel Haris Pontianak, namun BNN terpaksa menembak mati Piter karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku tindak pidana narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku sering menemui adanya penyelundupan narkoba dari Kuching, Malaysia ke Indonesia, melalui perbatasan tidak resmi di Kalimantan Barat.
"Selanjutnya, petugas BNN gabungan dengan petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan di Lintas Trans Kalimantan," kata Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dari monitoring tersebut, BNN berhasil menangkap Edy saat mengendarai mobil berisi narkoba. Setelah menangkap Edy, BNN melakukan pengembangan.
Kepada BNN, Edy mengaku mendapat perintah oleh Piter yang menginap di Hotel Haris Pontianak. Namun pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya di wilayah Siantan, Pontianak, Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
"BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Piter," pungkas Arman.
Tambah Arman, saat dilarikan ke RSUD Soedarso Pontianak, nyawa pelaku tak bisa tertolong. Bersama pelaku BNN turut mengamankan sebagai barang bukti, 30 ribu butir pil ekstasi, dua kilogram sabu kristal, dua unit HP dan satu unit mobil. [ogi]
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa