Besok Penetapan, KPU Diminta Teliti Tetapkan Calon Gubernur Bengkulu

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, diminta untuk berhati-hati dan cermat dalam menetapkan eks napi korupsi sebagai calon gubernur bengkulu 2020.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, diminta untuk berhati-hati dan cermat dalam menetapkan eks napi korupsi sebagai calon gubernur bengkulu 2020.

Demikianlah disampaikan politisi Golkar DPRD Kota Bengkulu, Sutardi.

"KPU harus cermat dan teliti menetapkan mantan napi koruptor calon gubernur," kata Sutardi anggota DPRD Kota tiga periode tersebut.

"Karena hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi, karena napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik, hak publik harus dilindungi," jelas Sutardi.

Masyarakat bisa saja beranggapan akan melakukan korupsi kembali pada saat menjabat menjadi kepala daerah.

"Kita berharap KPU dan Bawaslu cermat dan teliti dengan menjalankan aturan UUD yang berlaku," demikian Sutardi.

Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Tekhnis, Emex Verzoni menyampaikan untuk perbaikan 3 berkas Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil gubernur bengkulu 2020 sudah lengkap.

"Tinggal lagi apaka kelengkapan syarat Paslon sah atau memenuhi syarat maka nanti akan dibahas dan ditetapkan dalam pleno KPU," kata Emex.

Untuk saat ini dari perbaikan berkas tidak ada masalah untuk 3 Paslon gubernur.

"Kalau secara umum berkas dokumen syarat Calon semuanya sudah lengkap," ucap Emex.

Diketahui jadwal penetapan calon gubernur dan wakil gubernur 2029 akan ditetapkan pada 23 September mendatang.

Sekedar informasi ada 3 Paslon gubernur bengkulu yang daftar ke KPU yaitu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Sahili, Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno, Agusrin dan Imron Rosyadi.

Diketahui sesuai tahapan Pilkada besok 23 September 2020 jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU. [ogi]